EFEKTIVITAS WAKTU PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH DI KANTOR CAMAT TIBAWA KABUPATEN GORONTALO
Keywords:
administrasi pertanahan, efektivitas pelayanan, pelayanan kecamatan, SPPHT, waktu penyelesaianAbstract
Penerbitan Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Tanah merupakan pelayanan administrasi pertanahan yang penting bagi masyarakat karena berkaitan dengan kepastian proses penyerahan penguasaan atau hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas waktu pelayanan penerbitan Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Tanah di Kantor Camat Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan melibatkan aparatur kecamatan dan masyarakat yang pernah menggunakan pelayanan. Data dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diperiksa dengan membandingkan informasi hasil wawancara, observasi, dan dokumen pelayanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa waktu penyelesaian pelayanan belum konsisten memenuhi standar satu sampai tiga hari kerja. Dalam praktiknya, masyarakat membutuhkan waktu sekitar dua sampai lima hari untuk memperoleh dokumen. Keterlambatan terutama dipengaruhi oleh ketidaklengkapan persyaratan, terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai dokumen yang harus disiapkan, ketergantungan pelayanan pada satu petugas, dan belum optimalnya penyebaran informasi. Berkas yang telah lengkap sejak awal dapat diproses dalam waktu yang lebih singkat. Efektivitas waktu pelayanan karena itu perlu ditingkatkan melalui daftar periksa persyaratan yang seragam, verifikasi awal di tingkat desa, penyebaran informasi melalui berbagai saluran, pembagian tugas petugas, dan pencatatan waktu pelayanan berdasarkan kondisi kelengkapan berkas.




