PENYELENGGARAAN LAYANAN PUBLIK SOSIAL TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DAN KESEJAHTERAAN ANAK ASUH DI PANTI ASUHAN DARUL MUTMAIN TABONGO
DOI:
https://doi.org/10.37606/jaeis.v5i1.450Keywords:
Layanan Publik Sosial, Perlindungan Anak, Kesejahteraan, Anak AsuhAbstract
Penyelenggaraan layanan publik sosial merupakan wujud tanggung jawab negara dan masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak serta kesejahteraan anak, khususnya anak asuh yang termasuk dalam kelompok rentan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran layanan publik sosial dalam perlindungan anak serta upaya peningkatan kesejahteraan anak asuh. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pengelola,pengasuh, dan anak asuh, serta observasi terhadap fasilitas panti. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa layanan publik sosial yang efektif harus mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan hukum, pendampingan psikososial, serta pembinaan karakter dan pengembangan potensi anak. Perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga, lembaga sosial, dan masyarakat. Dengan penyelenggaraan layanan yang terpadu dan berkelanjutan, kesejahteraan anak asuh dapat ditingkatkan sehingga mereka mampu tumbuh dan berkembang secara optimal serta siap menghadapi kehidupan di masa depan.
References
Dwiyanto, A. (2018). Manajemen pelayanan publik: peduli inklusif dan kolaborasi. UGM press.
Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Sekretariat Negara.
Alwy, S. (2019). Implementasi kebijakan perlindungan anak di Indonesia: Tantanan dan peluang. Jurnal Kebijakan Publik, 10(2), 115-128.
Bowlby, J. (1969). Attachment and loss: Vol. 1. Attachment. New York: Basic Books.
Bourdieu, P. (1986). The forms of capital. In J. Richardson (Ed.), Handbook of theory and research for the sociology of education (pp. 241-258). New York: Greenwood Press.
Bronfenbrenner, U. (1979). The ecology of human development: Experiments by nature and design. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Chambers, R. (1989). Editorial introduction: Vulnerability, coping and policy. IDS Bulletin, 20
Dwiyanto, A. (2017). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif (2nd ed.). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Midgley, J. (2014). Social Development: Theory and Practice. London: SAGE Publications.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Analisis data kualitatif: Buku sumber tentang metode-metode baru (Edisi ke-3). Thousand Oaks: Sage Publications.



