PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI INTEGRASI HUKUM PERKAWINAN DAN AKUNTANSI KELUARGA DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN KELUARGA
DOI:
https://doi.org/10.37606/j-pmas.v4i1.308Keywords:
Pemberdayaan Masyarakat, Integrasi Hukum, Hukum Perkawinan, Akuntansi Keluarga, Ketahanan KeluargaAbstract
Rendahnya pemahaman hukum perkawinan dan lemahnya pengelolaan keuangan keluarga sering menjadi faktor pemicu konflik rumah tangga. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di Kelurahan Lekobalo melalui integrasi edukasi hukum perkawinan dan akuntansi keluarga sebagai upaya meningkatkan ketahanan keluarga. Metode pelaksanaan mencakup identifikasi penyuluhan sederhana dan diskusi. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban suami istri serta kemampuan dalam mencatat dan mengelola keuangan rumah tangga. Integrasi kedua aspek ini memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan keluarga yang lebih harmonis, mandiri, dan berdaya. Kegiatan ini diharapkan dapat berkelanjutan melalui pelibatan kader lokal sebagai agen edukasi keluarga di lingkungan mereka.











