MEMBANGUN KESADARAN PESERTA DIDIK MELALUI EDUKASI HUKUM TERHADAP PERILAKU BULLYING DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN AL-HUDA GORONTALO
Keywords:
Peserta Didik, Edukasi Hukum, Bullying , PendidikanAbstract
Peraturan yang mengatur tindakan bullying di lingkungan pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan yang dapat menghambat perkembangan mereka. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2020 dan No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan, semuanya memberikan landasan hukum yang jelas untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan bullying. Peraturan-peraturan ini berfungsi untuk mencegah dampak buruk bullying terhadap peserta didik, baik dalam aspek fisik, psikis, maupun sosial. Dengan adanya peraturan tersebut maka perlu adanya edukasi hukum bagi peserta didik/ para santrik hususnya edukasi ini disampaikan oleh tim pengabdi Fakultas Hukum UNBITA di Pondok Pesantren Al-Huda Gorontalo, dengan harapan peserta didik khususnya para santri di Ponpes Al-Huda dapat memahami peraturan tersebut dan tidak akan melakukan perbuatan bullying. Adapun metode edukasi hukum ini menggunakan beberapa tahapan, mulai dari tahapan awal berupa koordinasi para pihak anatara tim pengabdi dengan pimpinan dan pengurus Pondok Pesantren Al-Huda Gorontalo sampai pada persiapan materi dan pelaksanaan edukasi hukum. Adapun hasil yang diperoleh adalah, pemahaman peserta didik/para santri terhadap perbuatan yang boleh maupun tidak boleh dilakukan dalam konteks bullying berserta sanksi hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelaku.




