About the Journal

PENGUMUMAN
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publikasi ilmiah serta mengakomodasi meningkatnya jumlah naskah pengabdian kepada masyarakat yang memenuhi standar kelayakan publikasi, AWARA: Jurnal Pengabdian Masyarakat menetapkan kebijakan penambahan jumlah artikel pada setiap edisi penerbitan. Mulai Volume 3 Nomor 1 Tahun 2026 (Mei 2026) dan berlaku untuk seluruh edisi berikutnya, jumlah artikel yang diterbitkan pada setiap nomor ditingkatkan dari 5 (lima) naskah menjadi 10 (sepuluh) naskah.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan akademik, yaitu:
- Meningkatnya jumlah naskah yang masuk (submission) dengan kualitas yang telah memenuhi standar proses penelaahan sejawat (peer review).
- Upaya memperluas diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat yang memiliki kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelesaian permasalahan di berbagai sektor.
- Peningkatan kapasitas publikasi jurnal sebagai bagian dari penguatan tata kelola jurnal ilmiah yang profesional, berkualitas, dan berkelanjutan.
- Mendukung peningkatan produktivitas publikasi ilmiah dosen, peneliti, dan praktisi pengabdian kepada masyarakat tanpa mengurangi standar mutu editorial maupun integritas proses peer review.
- Menyesuaikan perkembangan jurnal yang ditandai dengan meningkatnya minat publikasi dari penulis serta kebutuhan penyebarluasan luaran pengabdian kepada masyarakat secara lebih optimal.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, proses seleksi, penelaahan, dan penyuntingan naskah tetap dilaksanakan sesuai dengan standar etika publikasi ilmiah dan mekanisme peer review yang berlaku di AWARA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, sehingga kualitas setiap artikel yang diterbitkan tetap terjaga.




