STRATEGI PEMERINTAH NAGARI MANDEH DALAM MEWUJUDKAN MANGROVE SEBAGAI DESTINASI WISATA
DOI:
https://doi.org/10.37606/jaeis.v2i1.56Keywords:
Strategi, pemerintah nagari Mandeh,WisataMangroveAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Nagari Mandeh dalam menjadikan lahan mangrove yang berada di nagari tersebut agar dapat dibangun suatu tempat wisata yang berbasis alam. Dimana dalam upaya tersebut hal ini juga sangat berdampak terhadap perekonomian masyrakat di Nagari Mandeh itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Strategi Pemerintah Nagari Mandeh dalam mewujudkan mangrove sebagai destinasi wisata.
Penelitian ini menggunakan teori Strategi yang dikemukakan oleh Kotten yang mencakup 4 variabel yaitu strategi organisasi, Strategi program, Strategi dukungan sumber daya dan juga Strategi kelembagaan. Penelitian ini berlokasi di Nagari Mandeh Tarusan dengan unit analisis Pemerintah nagari mandeh. Metode yang diterapkan yaitu metode kualitatif dengan tipe deskriptif, Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi dan obseevasi. Dalam pemilihan informan, menggunakan teknik purposive sampling. Teknik keabsahan data dilaksanakan dengan metode triangulasi sumber.
Dari hasil Penelitian ini menunjukan bahwa strategi yang digunakan oleh pemerintah nagari sudah maksimal. Dimana dalam strategy corporate nya rencana pembangunan wisata mangrove tersebut telah sesui dengan visi dan misi pemerintah nagari mandeh. Dalam strategy Program, program yang dilakukan oleh pemerintah nagari untuk mewujudkan wisata mangrove tersebut telah dilakukan dengan sebaik mungkin, namun masih adanya kendala terkait perizinan lingkungan yang bertentangan dengan perda yang pada saat sekarang ini telah direvisi, ditahun 2023 akan keluar perda baru yang memperbolehkan pembangunan wisata mangrove tersebut. Dalam Resource Support Strategy pemerintah nagari mengalami kendala anggaran pembangunan wisata mangrove, dimana anggran tersebut di alihkan dalam menanggulangi Covid 19, maka dari itu DKP provinsi memberikan fasilitas pembangunan secara fisik terkait pembangunan wisata mangrove. Begitu juga dengan Institutional Strategy dimana struktur yang mengelola wisata mangrove tersebut pemerintah nagari menunjuk Bumnag yang mengelolanya, akan tetapi SOP dalam pelaksanaannya belum ada sampai saat ini.
References
Buku
Nawawi, H. H. (2005). Manajemen Stratejik Untuk Organisasi Publik Dan Organisasi Nonprofit Bidang Pemerintahan Dengan Ilustrasi Bidang Pendidikan. Yogyakarta.
Salusu, J. (2004). Pengambilan Kepts Stratejik. Jakarta: Grasindo.
Nazir, M. (2003). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia Jakarta. Bahasa Indonesia
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuanitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.
Oka, A. Y. (1996). Pengantar Ilmu Pariwisata. Bandung: Angkasa, 197.
Sunaryo, B. (2013). Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata: Konsep Dan Aplikasinya Di Indonesia. Gava Media..
Suwantoro, G. (2004), Dasar-Dasar Pariwisata, Perpustakaan Pusat UNSIMAR.
Skripsi
Basri, B. (2019). Persepsi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Kawasan Mangrove Di Desa Seruni Mumbul Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur (Doctoral Dissertation, Fakultas Perikanan).
Simamora, N. (2018). Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Mangrove Sicanang Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan.
Hamdani, Ham (2020). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pelestarian Hutan Mangrove Di Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran. Undergraduate Thesis, UIN Raden Intan Lampung.
Khoirul, U. (2003). Strategi Pengembangan Ekowisata Mangrove Wonorejo Surabaya (Doctoral Dissertation, UPN" Veteran" Jatim).
Mukhti, (2016). Rancangan Pengelolaan Minawisata di Kawasan Wisata Bahari Terpadu Mandeh Sumatera Barat. Program Magister Keahlian Teknik Manajemen Pantai Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Jurnal
Sipahelut, dkk. (2019). Manajemen Personalia, Edisi keempat, Erlangga,Jakarta.
Rahim, S., & Baderan, D. W. K. (2017). Hutan Mangrove Dan Pemanfaatannya. Deepublish.
Utomo, B., Budiastuti, S., & Muryani, C. (2017). Strategi Pengelolaan Hutan Mangrove Di Desa Tanggul Tlare Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara. Jurnal Ilmu Lingkungan, 15(2), 117-123.
Eldo dan Prabowo(2020). Strategi Pengelolaan Objek Wisata Mangrove Pandansari Sebagai Salah Satu Pendapatan Asli Daerah Kabupten Brebes. Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Pancasakti Tegal
Website
Pertiwi, Fuji. (2021). Desa Apar Pariaman Juara 3 Desa Digital ADWI 2021. Republika.(https://www.republika.co.id/berita/r3sbhu457/desa-apar-pariaman-juara-3-desa-digital-adwi-2021), diakses 16 Desember 2021
Dokumen
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Peraturan Bupati pessel Nomor 46 tahun 2017 pasal 8 ayat 2.
Perda nomor 2 tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038
UU Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS)
Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.



