MEKANISME PERIZINAN USAHA PANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Authors

  • Sri Nurnaningsih Rachman Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Melki T. Tunggati Universitas Bina Taruna Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.37606/jaeis.v4i3.369

Keywords:

OSS-RBA, Perizinan Pangan, Hukum Administrasi Negara, Risiko, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan pengaturan hukum mekanisme perizinan usaha pangan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) serta mengidentifikasi hambatan hukum yang dihadapi pelaku usaha dalam memperoleh legalitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis norma hukum dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem OSS-RBA mentransformasi paradigma perizinan dari license-based menjadi risk-based, yang menggeser titik berat tindakan hukum pemerintah dari fungsi preventif (ex-ante) ke represif-administratif (ex-post). Meskipun mempercepat proses melalui skema self-declaration, ditemukan hambatan krusial berupa ketidaksinkronan regulasi pusat dan daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta lemahnya mekanisme pengawasan faktual (post-audit). Penelitian ini menyimpulkan bahwa validitas hukum perizinan pangan sangat bergantung pada integritas data dan sinkronisasi lintas sektor guna menjamin kepastian hukum serta keamanan konsumen.

References

Asshiddiqie, J. (2020). Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Basah, S. (2019). Hukum perizinan dalam hukum administrasi negara. Dalam Maulana & Jamhir (Eds.), Substansi/isi perizinan. Repository UIR.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. (2024). Mengenal OSS RBA dan manfaatnya bagi pelaku usaha perikanan. https://dkp.jatimprov.go.id/unit/dkp-tubankab/news/view/3562

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2021). Alternatif kebijakan pemberdayaan UMKM di Indonesia. Pusat Keahlian Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik. https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/analisis-ringkas-cepat/public-file/analisis-ringkas-cepat-public-40.pdf

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum empiris & normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi. Surabaya: Peradaban.

Kecamatan Kalikajar Wonosobo. (2024, 7 Oktober). Sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA). https://kecamatankalikajar.wonosobokab.go.id/berita/sosialisasi-dan-bimbingan-teknis-implementasi-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-oss-rba

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2021). Pemerintah kuatkan ketahanan pangan sekaligus tingkatkan kesejahteraan petani. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3017/pemerintah-kuatkan-ketahanan-pangan-sekaligus-tingkatkan-kesejahteraan-petani

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (2024). Kemenperin jaring dan kembangkan IKM pangan inovatif melalui program Indonesia Food Innovation 2024. https://ikm.kemenperin.go.id/kemenperin-jaring-dan-kembangkan-ikm-pangan-inovatif-melalui-program-indonesia-food-innovation-2024

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2024). Penganugerahan UKM pangan award 2024. https://www.kemendag.go.id/berita/foto/penganugerahan-ukm-pangan-award-2024

Maulana & Jamhir. (2019). Substansi/isi perizinan. Dalam Hukum perizinan. Repository UIR. https://repository.uir.ac.id/23167/1/Buku%20Hukum%20Perizinan.pdf

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pratama, A. (2023). Tantangan Hukum Administrasi Negara dalam Era Transformasi Digital Perizinan. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 5(2), 112-130.

Pusat Investasi Pemerintah. (2024). Tujuh tahun mendukung usaha mikro bertumbuh: Evaluasi dan tantangan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://pip.kemenkeu.go.id/berita/142/tujuh-tahun-mendukung-usaha-mikro-bertumbuh-evaluasi-dan-tantangan

Redi, A. (2021). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Supancana, I. B. R. (2022). Aspek Hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Kemudahan Berusaha. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 45-62.

Sutedi, A. (2021). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Downloads

Published

2025-11-17

How to Cite

Sri Nurnaningsih Rachman, & Melki T. Tunggati. (2025). MEKANISME PERIZINAN USAHA PANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Jurnal Administrasi, Manajemen Sumber Daya Manusia Dan Ilmu Sosial (JAEIS), 4(3), 124–131. https://doi.org/10.37606/jaeis.v4i3.369