PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM MENDORONG PELAYANAN PUBLIK KELURAHAN YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
DOI:
https://doi.org/10.37606/j-pmas.v4i3.392Keywords:
Pelayanan Publik, Transparansi, Akuntabilitas, Hukum Administrasi Negara, KelurahanAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di tingkat kelurahan melalui penguatan pemahaman aparatur terhadap prinsip Hukum Administrasi Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pengabdian ini dilaksanakan sebagai respons atas masih terbatasnya pemahaman dan penerapan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik kelurahan, yang berimplikasi pada rendahnya kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan dalam tiga tahapan, yaitu pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan, dan pasca kegiatan. Tahap pra kegiatan meliputi pemetaan awal kondisi pelayanan publik dan identifikasi kebutuhan aparatur kelurahan. Tahap pelaksanaan dilakukan melalui sosialisasi, edukasi hukum administrasi negara, serta pendampingan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam praktik pelayanan publik. Tahap pasca kegiatan difokuskan pada evaluasi hasil kegiatan dan penyusunan rekomendasi tindak lanjut. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman aparatur kelurahan terhadap konsep dan prinsip transparansi serta akuntabilitas pelayanan publik, yang mulai diikuti dengan perubahan positif dalam praktik pelayanan, khususnya terkait keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban administratif. Kegiatan pengabdian ini berperan sebagai katalisator perubahan dalam mendorong penerapan prinsip Hukum Administrasi Negara dan AUPB secara lebih konsisten. Kesimpulannya, pengabdian masyarakat ini berkontribusi signifikan dalam memperkuat kualitas pelayanan publik kelurahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.











