Kebijakan Pemerintah Dalam Memberantas Tindak Pidana Terorisme di Indonesia

Authors

  • Sri Nurnaningsih Rachman Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Cindy Oktaviany Pepa Universitas Bina Tarun Gorontalo
  • Arif Mahfudin Ibrahim Universitas Bina Taruna Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.37606/j-kumbis.v1i1.81

Keywords:

Kebijakan, Tindak Pidana, Terorisme

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang perkembangan terorisme yang terjadi di Indonesia dan kebijakan yang ditempuh pemerintah guna memberantas tindak pidana terorisme di Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Terorisme telah menjadi salah satu persoalan dan tantangan global terbesar di abad ke-21. Transformasi individual dari radikal ke teroris merupakan bentuk gerakan sosial dengan banyak cabang tanpa ada organisasi induk (decentralized), terpecah-pecah dengan banyak cabang (segmentary) dan terjalin dalam sebuah jaringan (reticulate) organisasi tanpa organisasi induk dan cabang. Gerakan Islam radikal di Indonesia pada dasarnya adalah aktivitas kolektif yang bertujuan mengubah struktur sosial dan tatanan nilai di masyarakat. Aktivisme yang mereka lakukan merupakan hasil dari keretakan sosial dan/atau akibat pengalaman-pengalaman akan kesengsaraan, ketertindasan, dan penderitaan yang terjadi baik di level individu maupun kelompok. Untuk menjawab krisis multidimensi yang terjadi di Indonesia, kelompok Islam radikal menawarkan sebuah alternatif bahwa Islam adalah satu-satunya solusi. Dengan pemikiran tersebut, maka terorisme banyak bermunculan. (2) Sebagai upaya dalam pemberantasan terorisme pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan melalui instrumen hukum yang berada pada level nasional dan berbentuk undang-undang. Sementara dilevel regulasi pelaksanaan dibawah undang-undang, terdapat peraturan pemerintah dan peraturan teknis lainnya.

References

Hasan Ansori, Mohammad dkk. Memberantas Terorisme di Indonesia: Praktik, Kebijakan dan Tantangan. Agustus 2019. The Habibie Center. Jakarta Selatan.

Institute, Setara. Dari Radikalisme Menuju Terorisme Studi Relasi dan Transformasi

Organisasi Islam Radikal di Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta. Januari 2012. Pustaka Masyarakat Setara. Jakarta.

Ompu Jainah, Zainab. Kapita Selekta Hukum Pidana. 2018. Tira Smart. Tangerang.

Mustofa, Muhammad. Memahami Terorisme: Suatu Perspektif Kriminologi, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 2 No. III Desember 2002.

Nila Winarni, Luh. Kebijakan Hukum Pidana Non Penal dalam Penanggulangan Kejahatan Radikalisme Berbentuk Terorisme. DIH, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 12 No. 23

Riyanta, Stanislaus. Peran Intelkam Polri dalam Pencegahan Terorisme. Jurnal Intelijen.net/2016/07/24/peran-intelkam-polri-dalam-pencegahan-terorisme/

Setiadi, Edi. Politik Kriminal (Criminal Policy) tentang Kejahatan Terorisme Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Mimbar Volume XXI No. 2 April – Juni 2005.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pene¬tapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1

Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan

Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2012 Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 46 tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024

Downloads

Published

2023-01-28